Rampok dan Perkosa Ibu Muda di Rohil, Dua Pemuda Ini Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara 

Rampok dan Perkosa Ibu Muda di Rohil, Dua Pemuda Ini Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara 
Para pelaku saat disidang

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Nikmat sesaat, derita 16 tahun yang harus di tangung dua pemuda pelaku pencurian disertai pemerkosaan di Rokan Hilir ini.

Adalah Risky Sitourus (24) dan Irawan alias Sukma (23), warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir - Riau tersebut telah melakukan tidak pidana kejahatan pencurian dan pemerkosaan terhadap FI (21) seorang ibu rumah tangga (IRT) pada 18 September 2017 yang lalu.

Selasa (5/12) sekitar pukul 17.15 wib, Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelarkan proses persidangan terhadap kedua terdakwa. 

Sidang tertutup untuk umum tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim  SH MH dan Crimson Situmorang SH, sedangkan kedua terdakwa didampingi Penasehat hukum Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH dari Pos Bantuan Hukum (PBH) "Sarinah" dengan Jaksa Penuntut Umum Roni Bona Tua Hutagalung SH.

Data yang dihimpun sebelumnya, kedua terdakwa saat itu mengetahui bahwa  suami korban tidak berada di rumah, kedua terdakwa bejat ini, nekat melakukan perampokan dan pemerkosaan kepada korban FI yang saat itu hanya tinggal bersama dua anaknya yang masih kecil di rumah yang terbuat dari dinding bambu.

Informasi yang dihimpun, korban mengaku diikat dan mulut disekap dengan kain oleh terdakwa sambil mengancamnya dengan sebilah pisau, ingin melawan sekuat tenaga namun korban tidak berdaya, sadisnya lagi disaat korban tak berdaya, kedua terdakwa ini melampiaskan nafsu bejatnya secara bergantian di hadapan kedua anaknya.

Di luar sidang Roni Bona Tua Hutagalung SH jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam perkara ini, JPU  menghadirkan dua saksi yaitu Sukiman dan Suriadi.

Lebih lanjut Roni Bona Tua SH, selaku jaksa penuntut umum kepada riausky.com menjelaskan, kedua terdakwa Risky dan Irawan didakwa dengan  pasal komulatif pasal 365 ayat (2) ke 1,ke 2 ,dan ke 3 KUHPidana dan pasal 285 Jo pasal  55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang perampokan yang disertai pemerkosaan dengan kekerasan.

"Dalam sidang tadi keterangan kedua terdakwa ini mengakui perbuatannya, sesuai pasal yang kami dakwakan. Oleh karena itu dalam surat tuntutan yang kami bacakan, kami meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun," jelasnya.

Hal yang sama juga disampikan oleh Penasehat hukum terdakwa," benar kedua terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan, atas tuntutan itu kami mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya minggu depan, " ujar Ridayanti  SH didampingi rekannya Purwanita  Mardiana SH MH. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index